Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (DPP Prima) membantah tudingan soal gugatan partai ke PN Jakarta Pusat untuk tunda Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal menilai hal itu terbukti dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap partainya.
“Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan yang kemarin setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda Pemilu, apa segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung.”
Baca juga: Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan Sengketa Pemilu di PN Jakpus, Katanya Untuk Jaga-jaga
“Karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024,” kata Alif Kamal saat konferensi pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Ia menegaskan bahwa Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah untuk mencari keadilan.
“Caranya adalah kembali melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibuktikan oleh keputusan hakim di PN Jakarta Pusat dengan melaporkannya ke Bawaslu. Karena Bawaslu yang berkepentingan dalam menilai itu,” tuturnya.
Baca juga: Partai Prima Tunggu KPU Tindaklanjuti Proses Verifikasi, Agus Jabo: Semoga Lancar, Dapat Nomor 25
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus menegaskan bahwa gugatan ke PN Jakpus itu berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Prima, bukan sengketa proses Pemilu.
Sehingga, putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan.
“Yaitu, membuka kembali kesempatan Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA.
“Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional,” kata Dominggus.
Baca juga: Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.