News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Heddy Lugito: Masyarakat Masih Salah Paham Tugas dan Fungsi DKPP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam Seminar Nasional Dies Natalis ke-67 IPDN secara virtual, Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP.

Dalam pikiran masyarakat, katanya, DKPP dianggap lembaga super power pengawas untuk tahapan pemilu maupun mengawasi Penyelenggara Pemilu.

“Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu),” ujar Heddy dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Heddy, DKPP dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat pasif sesuai dengan Pasal 159 angka 3 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“DKPP tidak seperti KPK, DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak,” tegasnya.

Heddy juga mengungkapkan esensi dari sanksi DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu.

"Apakah itu sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap," jelasnya.

Sanksi DKPP dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara bekerja dalam koridor etika maupun hukum.

Baca juga: Sayangkan Sistem Pemilu Tidak Dibahas Mendalam, DKPP: Hanya Sebatas Kepentingan Sempit Belaka

“Esensinya bukan menghukum penyelenggara Pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini