Apalagi, mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering kali terjadi.
Ada pun peniadaan atau larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, kepada wartawan Kamis (23/3/2023).
Baca juga: PPP Kritik Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat: Konser Musik Saja Boleh Digelar
Menurut Awiek, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka puasa bersama.
"Bahwa secara prinsip buka puasa bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.
Awiek menambahkan, adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam.
"Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," tandasnya.