News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) ulang sebagai syarat awal lolos menjadi  parpol peserta Pemilu 2024.

Partai Prima mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.

Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023), mengatakan Partai Prima  hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi.

Baca juga: KPU akan Tetapkan Status Partai Prima pada Pekan Ketiga April 2023

Adapun dua provinsi di mana Partai Prima masih TMS adalah Riau dan Papua.

"Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima  dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi," kata Idham.

"Nah dua provinsi inilah yang masih TMS. Nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," sambungnya.

Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah.

Sebagai informasi, KPU akan menetapkan hasil verifikasi terhadap Partai Prima pada minggu ketga bulan April mendatang.

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pascaputusan Nawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan april, insyaallah, tahun 2023, secara rinci," tegas Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini