Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ingatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik supaya dapat lebih berhati-hati dalam berucap.
Hal ini karena Idham dalam atribusinya merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang harus selalu bersikap profesional.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang, DKPP, Senin (3/4/2023) di mana Idham menjadi teradu.
Baca juga: Dinyatakan DKPP Tak Langgar Etik, Idham Holik Janji akan Hati-hati Sampaikan Pendapat
Dalam sidang disebutkan bahwa meski akhirnya terbukti tidak bersalah, Idham sebagai Teradu X diadili karena dugaan melanggar kode etik pemilu.
"Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan Teradu X agar ke depan lebih hati-gati dan cermat dalam tutur kata maupun dalam pemilihan diksi, maupun komunikasi publik," kata Dewi.
Sebagai penyelenggara pemilu Idham harus memahami dalam setiap tindak tanduk dan perbuatan harus selalu menekankan identitas jabatan.
Idham pun diharapkan DKPP dapat menghindar dari segala tindakan dan tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Penyelenggara pemilu dituntut untuk profesional, akuntable dan berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga," tuturnya.
Dihubungi terpisah untuk dimintai keterangan, Idham mengaku akan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke depannya.
“Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat walau itu mungkin terkesan bercanda, ya karena memang kebiasaan saya suka bercanda,” kata Idham.
“Ke depan saya akan lebih berhati-hati lagi karena ternyata tidak semua jajaran saya memiliki intelegensi komunikasi yang seharusnya bisa dibedakan mana yang bercanda mana yang tidak,” sambungnya.
Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Dewi dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Dalam sidang dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.
"Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Dewi saat membaca putusan.