News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Emas dan Ketua KPU

DKPP Ingatkan Anggota KPU Idham Holik Bersikap Profesional dan Hati-hati Berucap

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ingatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik supaya dapat lebih berhati-hati dalam berucap.

Hal ini karena Idham dalam atribusinya merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang harus selalu bersikap profesional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang, DKPP, Senin (3/4/2023) di mana Idham menjadi teradu.

Baca juga: Dinyatakan DKPP Tak Langgar Etik, Idham Holik Janji akan Hati-hati Sampaikan Pendapat

Dalam sidang disebutkan bahwa meski akhirnya terbukti tidak bersalah, Idham sebagai Teradu X diadili karena dugaan melanggar kode etik pemilu.

"Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan Teradu X agar ke depan lebih hati-gati dan cermat dalam tutur kata maupun dalam pemilihan diksi, maupun komunikasi publik," kata Dewi.

Sebagai penyelenggara pemilu Idham harus memahami dalam setiap tindak tanduk dan perbuatan harus selalu menekankan identitas jabatan.

Idham pun diharapkan DKPP dapat menghindar dari segala tindakan dan tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Penyelenggara pemilu dituntut untuk profesional, akuntable dan berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga," tuturnya.

Dihubungi terpisah untuk dimintai keterangan, Idham mengaku akan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke depannya.

“Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat walau itu mungkin terkesan bercanda, ya karena memang kebiasaan saya suka bercanda,” kata Idham.

“Ke depan saya akan lebih berhati-hati lagi karena ternyata tidak semua jajaran saya memiliki intelegensi komunikasi yang seharusnya bisa dibedakan mana yang bercanda mana yang tidak,” sambungnya.

Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Dewi dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Dalam sidang dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.

"Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Dewi saat membaca putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini