News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

8 Poin Penting Gugatan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Pusat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah (tengah) memberikan saran kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyinggung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024.

Terkait itu, Partai Berkarya menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.

"Kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

"Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tambahnya.

Baca juga: Sekjen Sebut Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat untuk Mencari Keadilan

Partai Berkarya mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus. 

Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.

Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.

“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.

Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini