News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PRIMA Ancam Sengketa Jika Nanti KPU Umumkan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengancam akan melakukan sengketa kembali jika nanti pihaknya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyo dalam konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

"Kita juga menunggu tanggal 21 April itu. Tapi ingat tanggal 21 itu adalah pengumuman hasil verifikasi faktual. Artinya, itu membuka ruang untuk melakukan sengketa kembali," kata Agus.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dibeberkan Agus, pihaknya merasa KPU tidak profesional dalam melakukan verifikasi terhadap PRIMA. Sehingga hal ini dirasa merugikan PRIMA. 

"Kalau PRIMA di-TMS-kan berdasarkan catatan yang tadi kami sampaikan KPU tidak cermat, tidak profesional, artinya KPU membuka sengketa baru," jelasnya. 

"Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi. Kita tentunya masuk ke lembaga-lembaga yang menangani proses sengketa pemilu. Baik itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), baik itu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kita akan ke sana," Agus menambahkan. 

Agus juga menjelaskan, ia merasa khawatir jika nanti pihaknya melakukan sengketa kembali akibat TMS, nantinya akan berdampak ke tahapan pemilu.

"Ini yang kita khawatirkan bakal mengganggu tahapan Pemilu karena bakal ada sengketa baru," ucapnya.

Agus masih dalam kesempatan yang sama mengaku proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI berjalan tidak adil. Agus mengatakan proses verfak ulang ini justru merugikan partainya. 

"Sangat disayangkan, bahwa verifikasi faktual awal antara tanggal 1 sampai 4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat," jelasnya. 

Agus pun menjelaskan beberapa bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan, dan ketidakcermatan pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh KPU.

Pertama ialah ihwal ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Di mana surat keputusan tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Baca juga: Prima: Verifikasi Diintervensi Kekuatan Politik Besar Supaya Tak Lolos Jadi Parpol Peserta Pemilu

"Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," ungkapnya.

Lebih lanjut, verifikator KPU juga meminta PRIMA untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan. 

Kemudian KPU juga disebut PRIMA melakukan kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. 

"KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung," tuturnya  

PRIMA juga menyebutkan KPU terlambat dalam menyampaikan Berita Acara hasil verfak awal, yang seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023.

Hal ini, jelas Agus, berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan. 

Perlu diketahui, KPU melakukan verfak terhadap PRIMA tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 1 hingga 2 April 2023. Sedangkan verfak tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.

Penyampaian hasil verfak KPU kabupaten/kota tanggal 4 April 2023.

Dilanjutkan rekapitulasi hasil verfak di tingkat provini serta penyampaian hasi rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI dilanjutkan 5 April 2023.

Serta penyampaian rekapitulasi verfak oleh KPU kepada PRIMA tranggal 6 April 2023.

Setelah itu PRIMA mendapat kesempatan perbaikan verfak dari tanggal 7 hingga 14 April 2023.

Untuk hasil rekapitulasi nasional verfak PRIMA sekaligus pengumuman apakah PRIMA lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah 21 April 2023 mendatang. 

PRIMA Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU RI memutuskan PRIMA TMS dalam proses verifikasi.

Hal ini jadi penanda PRIMA tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Respons PRIMA Sikapi Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah

PRIMA TMS disebabkan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi tahap kedua.

Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3/2023) dijelaskan PRIMA tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.

Diketahui, dalam surat tersebut juga tertera tangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhu Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (18/4/2023).

Sebagai informasi, PRIMA kembali menang atas aduan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Aduan tersebut ihwal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. 

Aduan yang bukan kali pertama dilayangkan PRIMA ke Bawaslu ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

PRIMA kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu. 

Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan pada 28-31 Maret 2023, partai yang diketuai Agus Jabo Priyono ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.

Kemudian, pada verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan pada 1-4 April 2023, PRIMA belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini lantaran, keanggotaan dan kepengurusan PRIMA tidak memenuhi syarat, sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dan PRIMA mengganti anggotanya.

Namun, ketika diverifikasi administrasi kembali sebelum dilaksanakan verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal itu karena anggotanya ganda eksternal dengan partai lain sehingga dinyatakan TMS.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," bunyi salah satu poin Surat Ketua KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini