Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem bakal mendaftarkan calon legislatif Anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat, 5 Mei 2023 mendatang.
Itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Senin (1/5/2023) sore. Dia menyebut informasi tersebut masih diterima secara informal.
Baca juga: Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU
“Informasi secara informal sampai ke kami itu DPP Partai NasDem akan mengajukan daftar calon Anggota DPR RI pada tanggal 5 Mei sore,” kata Idham Holik.
Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut belum tersiar secara resmi. Baru pada hari ini, kata Idham, KPU akan mengkonfirmasi ke DPP Nasdem terkait pendaftaran caleg tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Belum Daftarkan Caleg DPR ke KPU Hari Ini, Berikut Penjelasan Sekjen
Idham menuturkan KPU juga akan meminta DPP Nasdem untuk membagikan informasi terkait pendaftaran caleg DPR RI itu kepada awak media.
“Nanti secara resmi ketika parpol tersebut menyampaikan surat secara tertulis kami akan sampaikan,” tutur Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, pada Senin (1/5/2023).
“Hari ini belum ada parpol yang datang ke KPU RI untuk mengajukan (mendaftarkan) Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, partai politik di tingkat nasional saat ini masih fokus melengkapi persyaratan calon Anggota DPR RI yang bakal maju di Pileg 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Dimulai Besok Sampai 14 Mei 2023
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada parpol yang sudah ajukan bacalon legislatif,” katanya.
Idham menambahkan bahwa hal serupa juga terjadi di KPU tingkat provinsi. Dia bilang hingga saat ini masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU Derah.
“Di tingkat provinsi, berdasarkan laporan dari rekan-rekan, laporan yang sudah masuk dari 29 provinsi ini masih belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatifnya,” ujarnya.
Berbeda dengan provinsi, pada tingkat kabupaten KPU telah menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD.