News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sepi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPD, Senin (1/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, tercatat 24 bacaleg DPD telah mendaftar. 

Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya di mana tercatat 14 bacaleg DPD yang telah mendaftar. 

Sedangkan untuk bacaleg DPR masih belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftar.

"Laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal calon DPD, selasa 2 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 24 Bacalon," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/5/2024).

Adapun berikut rincian bacaleg DPD yang telah mendaftar 

1. Aceh : 1 Bacalon

2. Banten : 2 Bacalon
3. Bengkulu : 3 Bacalon
4. Gorontalo : 1 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon
8. NTB : 1 Bacalon
9. Riau : 1 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon
11. Sumatera Utara : 3 Bacalon
12. DKI : 1 bacalon
13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon
15. Lampung : 1 bacalon
16. NTT : 1 Bacalon
17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

Sejauh ini, kata Idham, dalam waktu dekat akan ada dua parpol parlemen yang akan segera mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. 

Adapun dua parpol tersebut ialah Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Meski begitu, kedua parpol ini kata Idham belum menyampaikan informasi ihwal pendaftaran secara resmi melalui surat.

"Ini baru informal ya, tanggal 5 ini Partai Nasdem sore hari dan tanggal 8 PPP," jelas Idham. 

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

KPU RI sendiri mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yangakan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini