News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Muncul Twibbon Dukungan Ganjar Presiden, Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons munculnya link twibbon dukungan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.

Link Twibbon Ganjar Pranowo dirilis langsung oleh akun Twiter Dewan Pengurus Pusat (DPD) PDIP pada Selasa (2/5/2023).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut munculnya twibbon tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Prabowo Subianto Ungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres Versi Survei LSN Terbaru

Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ada calon presiden yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Karena kami anggap tidak ada masalah karena memang belum ada. Kita sekarang ini belum ada calonnya,” kata Totok di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Ia mengatakan bahwa jika memang sudah resmi menjadi capres, maka sosok tersebut sudah terdaftar di KPU dan mendapatkan nomor urut.

Sehingga menurutnya, hal ini belum termasuk ke dalam kategori kampanye.

“Yang namanya kampanye kan komulatif, ada ajakan, nomor urut. Semuanya sekarang, sepanjang dia kan masih bacalon, karena memang belum ada calonnya.”

“Siapapun orang bisa ngomong "saya calon presiden". Tapi apa dia capres? Buktinya belum ada nomor urut. Belum didaftarkan juga karena belum ada pendaftaran,” papar Totok.

Adapun Masa Kampanye Pemilu 2024 akan berlaku selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

"Pasal 276 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa kampanye pemilu legislatif dilaksanakan setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota KPU RI Idham Kholik dikutip dari Warta Kota, Senin (20/2/2023).

"Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan kami tindak lanjuti dalam revisi lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pada awalnya daftar calon tetap dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023."

Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.

"Saat ini masih dalam tahap legal drafting. Nanti saya koordinasi dengan divisi sosialisasi," ujarnya.

Sebelum memasuki masa kampanye, penyelenggara pemilu hanya memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di internal partai.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya empat poin titik batasan terhadap sosial dan edukasi tersebut.

Jika parpol melanggar poin yang sudah ditetapkan maka mereka dianggap melakukan pelanggaran di luar masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskannya, pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 jika dalam sebuah alat peraga tergabung di dalamnya visi misi, program, citra diri, dan identitas peserta pemilu.

Baik yang ditampilkan secara umum baik melalui bentuk fisik atau melalui media sosial.

“(Citra diri) bukan dilarang, semua digabung, kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja keempat citra diri, kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” jelas Bagja.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, PPP akan Sampaikan Alasan Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres

Sementara itu, jika ada alat peraga seperti bendera parpol tapi tidak memuat empat poin yang dilarang secara keseluruhan, maka menurut Bawaslu parpol tersebut tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau bendera partai bisa ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silahkan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” tuturnya menambahkan.

Terkait aturan sosialisasi ini, Bawaslu menggunakan aturan sosialisasi yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33/2018. Sementara untuk bagian sanksi itu merujuk pada Pasal 429 UU 7/2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini