Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD ke KPU dan KPUD secara serentak.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa khusus untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR RI PKS akan dilaksanakan pada Senin (8/5/2023) besok, pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Update Hari Keenam Pendaftaran Bacalon Anggota DPD: Sudah 144 Orang yang Mendaftar ke KPU
Ia menambahkan PKS akan menggelar karnaval budaya dengan pimpinan PKS akan berjalan kaki dari Taman Surapati ke kantor KPU.
"Kita akan menampilkan karnaval budaya dengan langsung dipimpin Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy,” kata Mabruri dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
“Hadir juga calon-calon Anggota DPR RI dari PKS dengan langsung diantar masyarakat dari kalangan pemuda, petani, buruh, komunitas ojol, dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: 117 Bacalon DPD RI Sudah Daftar ke KPU
Mabruri menyebut karnaval budaya dipilih PKS untuk memastikan ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan dengan suasana kegembiraan warga.
Jangan sampai, ujar Mabruri, Pemilu dirusak oleh rasa saling menjatuhkan, maraknya berita bohong dan suasana yang tidak kondusif.
"InsyaAllah PKS siap bersama rakyat mengawal proses Pemilu yang jujur, adil, transparan sekaligus menyenangkan," ucapnya.
Selain proses pendaftaran calon anggota DPR RI ke KPU Pusat, seluruh struktur PKS juga melakukan pendaftaran calon anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Baca juga: PKS Nomor Urut 8, Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU pada Tanggal 8 Jam 8 Pagi
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.