Laporan Wartawan Tribunnews. com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelipkan pasal tambahan dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pascarevisi Pasal 8 Ayat 2 yang sebelumnya dinilai melanggar konstitusi dan membuat keterwakilan perempuan di pemilu tidak terpenuhi.
PKPU ini direvisi di tengah proses pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg.
Oleh karena itu KPU menambahkan pasal baru dalam revisi PKPU itu bagi partai politik (parpol) yang sebelumnya telah lebih dulu mendaftar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Haysim Asy'ari dalam konferensi pers KPU, DKPP, dan Bawaslu yang membahas revisi PKPU 10/2023 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Adapun KPU menyelipkan pasal 94A diantara pasal 94 dan 95 dalam PKPU 10/2023.
"Di antara pasal 94 dan 95 disisipkan 94A," kata Hasyim.
Baca juga: Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Adapun Pasal 94A Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon yang artinya masih ada kesempatan sampai 14 mei 2023.
Sedangkan Ayat 2 dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Sebagai informasi KPU bakal merevisi pasal dalam PKPU 10/2023 Pasal 8 ayat (2) huruf b, yang berbunyi demikian:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kemudian direvisi menjadi:
"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempeuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas."
Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dinilai melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
Serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.
Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.
Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.
Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan. Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.