News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

452 Bakal Calon Anggota DPD Sudah Daftar ke KPU, Berikut Rinciannya di 38 Provinsi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat hingga Kamis (11/5/2023) setidaknya 452 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang sudah mendaftar.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat hingga Kamis (11/5/2023) setidaknya 452 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang sudah mendaftar.

"DPD sudah ada 452 yang mendaftarkan diri di beberapa provinsi, dari 700 syarat bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Partai Garuda Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU, Usung Tokoh Daerah di Pileg 2024

Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagai bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

"Data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 40 Bacalon," ujar Idham.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, dengan keseluruhan laki-laki 368 orang dan perempuan 84 orang:

1. Aceh : 20 Bacalon
2. Banten : 20 Bacalon
3. Bengkulu : 10 Bacalon
4. Gorontalo : 9 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 14 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 7 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 11 Bacalon
8. NTB : 17 Bacalon

Baca juga: Partai Ummat Daftarkan 580 Bakal Caleg ke KPU, Optimis Capai Target Raih 11 Persen Suara Pemilu 2024

9. Riau : 22 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 16 Bacalon
11. Sumatera Utara : 17 Bacalon
12. DKI : 16 bacalon
13. Kalimantan Timur : 16 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 9 Bacalon
15. Lampung : 14 bacalon
16. NTT : 13 Bacalon

17. Sulawesi Tengah : 13 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon
19. DIY : 4 bacalon
20. Jambi : 13 bacalon
21. Jawa Barat : 32 bacalon
22. Kalimantan Tengah : 4 Bacalon
23. Kalimantan Utara : 10 Bacalon
24. Maluku Utara : 12 Bacalon
25. Sulawesi Selatan : 8 bacalon

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR RI Apresiasi KPU yang Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

26. Sumatera Selatan : 17 bacalon
27. Bali : 15 bacalon
28. Jawa Tengah : 7 bacalon
29. Maluku : 10 bacalon
30. Papua Barat Daya : 9 Bacalon
31. Papua Pegunungan : 10 bacalon
32. Jawa Timur : 8 Bacalon
33. Papua Barat : 10 Bacalon
34. Papua Selatan : 5 Bacalon
35. Sulawesi Barat : 14 Bacalon
36. Sumatera Barat : 11 bacalon
37. Papua : 6 bacalon
38. Papua Tengah : 2 bacalon

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini