News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DPP Partai Demokrat Keluarkan Surat Edaran, Tak Ada Pungli kepada Para Caleg

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat edaran yang menegaskan soal pencalonan calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat edaran yang menegaskan soal pencalonan calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/5/2023), Partai Demokrat menegaskan tak ada pungutan terhadap para caleg yang akan maju di Pileg.

Awalnya, surat yang ditandatangani Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya itu dan tembusan ke Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, tertera bahwa penetapan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) di seluruh tingkatan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Partai Demokrat: Pemerintah Tak Perlu Titip-titip Nama Capres atau Cawapres, Fokus Urus Rakyat Saja

"Ditegaskan bahwa tak ada pungutan terhadap caleg dalam rangka penetapan nomor urut," demikin bunyi poin selanjutan dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, DPP Partai Demokrat juga meminta para kader PD yang menemukan praktik pungli untuk segera bertindak cepat.

"Jika ditemukan pelanggaran sebagaimana tersebut pada poin 2b, harap segera melaporkannya kepada DPP Partai Demokrat cq Kesekjenan," demikian bunyi surat tersebut.

Diketahui, Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar, Didin Supriadin yang memutuskan mengundurkan diri sebagai bakal calon legislatif dan ke luar dari keanggotaan Partai Demokrat.

Didin Supriadin mengaku, diminta uang kontribusi yang diminta partai untuk dana saksi partai saat pemilihan sebesar Rp 500 juta.

Andi menambahkan, semua Bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.

"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," kata Andi.

Sedangkan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.

"Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini