Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 403 Tahun 2023.
Keputusan tersebut merupakan pedoman teknis verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam lampiran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Minggu (14/5/2023), disebutkan SK ini guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan vermin bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu selama masa pendaftaran dibuka dari 1 hingga 14 Mei kemarin.
Proses verifikasi administrasi atau vemin bacaleg akan berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Lalu kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil vermin pada 24 hingga 25 Juni 2023.
“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, jadwal awal Sabtu 24 Juni 2023, jadwal akhir Minggu 25 Juni 2023,” sebagaimana tertulis dalam SK tersebut.
Baca juga: Jadi Caleg, PDIP Yakin Menteri di Kabinet Jokowi Tetap Profesional
Kemudian, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 KPU membuka kesempatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Disusul vermin perbaikan kebenaran dan kegandaan bacaleg 10 Juli hingga 31 Juli 2023, penyusunan hasil vermin dokumen persyartan bacaleg 1 Agustus hingga 4 Agustus 2023, dan penyampaian hasil vermin dokumen persyaratan bacaleg dari 4 Agustus hingga 6 Agustus.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir hari Minggu kemarin.
Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah berbondong-bondong menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sepekan terakhir untuk mendaftarkan bacalegnya selama proses pendaftaran dibuka.
Penerimaan pendaftaran bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut adalah tanggal dan hari 18 parpol melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU RI:
Senin, 8 Mei 2023