News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

JPPR: Parpol Sempat Kesulitan Akses Sistem Informasi Pencalonan Saat Daftarkan Bakal Caleg

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan bahwa permasalahan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih terjadi.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan partai politik sempat kesulitan mengakses Silon saat hendak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Temuan ini, kata dia, berdasarkan keterangan dari sejumlah penghubung partai politik.

“Jaringan dibeberapa daerah masih sulit untuk menjangkau SILON, kemudian SILON eror tidak dapat diakses, ketentuan upload foto dengan ukuran maksimal 1GB tanpa dibuat keterangan minumumnya,” ucap Mita sapaan akrabnya, lewat keterangannya, Rabu (17/5/2023).

“Jadi dari pihak partai banyak foto yang tidak terdeteksi karena ukuran fotonya terlalu kecil,” imbuhnya.

Menurut dia, hal ini dapat menghambat partai politik dalam memenuhi kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif.

Lebih jauh JPPR menilai KPU gagal mengintegrasikan dengan data keanggotaan partai politik yang telah diinput kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebab, lanjut Mita, salah satu persyaratan menjadi bakal calon anggota legislatif adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu, sebagaimana tertuang pada Pasal 11 ayat (1) huruf n PKPU10/2023.

Hal tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana komitmen partai politik dalam melakukan pendidikan politik melalui rekrutmen politik terhadap anggotanya dan keberpihakan Partai Politik terhadap anggotanya.

“Dengan mengintegrasikan antara Silon dan Sipol juga akan mencegah terjadinya kegandaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada 1 partai atau lebih,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Komisi Pemilihan Umum RI.

Baca juga: Sekjen PDIP Puji Silon KPU yang Mudahkan Parpol Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024

Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi.

Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Ketua KPU RI Hasyim dalam jumpa pers, Minggu malam.

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” lanjut dia.

Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini