News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPK Minta KPU Syaratkan Caleg Lapor Harta Kekayaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota legislatif (Caleg).

Permintaan itu disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam selembar kertas yang ditujukan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Bahkan Firli meminta agar tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pelantikan bagi Caleg yang terpilih nantinya.

"Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas, Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," kata Firli Bahuri dalam suratnya, dikutip Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Terima Kunjungan Ketua KPU Hasyim Asyari, PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harga Mati

Menurut Firli, persyaratan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.

Kemudian persyaratan itu juga dianggap sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pengisian LHKPN pun dapat dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

"Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," kata Firli Bahuri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini