TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, sependapat dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
Menurut Guspardi Gaus, syarat tersebut demi upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai calon pejabat negara setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif itu harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Ini dimaksudkan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Politisi PAN itu menjelaskan adanya caleg yang berniat untuk memanfaatkan jabatan ketika terpilih.
"Kan banyak juga maksud orang menjadi anggota legislatif itu, ada yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara, ada juga yang ingin cari perolehan dan sebagainya. Ini salah satu cara mencegah terjadinya korupsi," katanya.
Dengan LHKPN sebagai syarat, dikatakan Guspardi Gaus, nilai harta kekayaan seseorang bisa diketahui sumbernya
"Apakah dia pengusaha kan harus jelas, harus transparan, tetapi ada sesuatu yang tidak jelas tentu perlu dicurigai, diduga dari mana uangnya, ketika dia jadi anggota legislatif bermain proyek memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau bagaimana," kata dia
Meski demikian, Guspardi tidak mempermasalahkan caleg yang memiliki harta yang besar karena status profesinya sebagai pengusaha.
"Jadi siapapun berhak untuk berusaha, tapi jangan dia dengan jabatan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri," tandas Guspardi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota legislatif (Caleg).
Permintaan itu disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam selembar kertas yang ditujukan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari.
Bahkan Firli meminta agar tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pelantikan bagi Caleg yang terpilih nantinya.
"Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas, Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," kata Firli Bahuri dalam suratnya, dikutip Selasa (23/5/2023).
Menurut Firli, persyaratan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.
Kemudian persyaratan itu juga dianggap sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus KDRT, Pengamat Minta PKS Evaluasi Bukhori Yusuf Jika Maju Jadi Caleg 2024
Pengisian LHKPN pun dapat dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," kata Firli Bahuri.