"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.
Kata Mahfud MD dan MK
Menko Polhukam, Mahfud MD pun angkat bicara terkait pernyataan dari Denny tersebut.
Ia mengatakan telah mengonfirmasi ke MK dan menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah analisis dan tidak berdasar.
"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."
"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.
"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.
"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjutnya.
Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.
Pihaknya pun meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem pemilu 2024.
Terpisah, Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Denny.