Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Padahal, melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.
"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD: Tak Perlu Risaukan Apapun Sistem Pemilu yang Diputus MK
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel lain terkait Pemilu 2024