News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Denny Indrayana Beberkan Alasan Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Denny Indrayana mengungkapkan dilontarkannya isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 sebagai langkah preventif.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Denny mengungkapkan bahwa isu putusan ini perlu diangkat ke publik karena sebagai langkah preventif.

Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.

Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru. Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).

Denny mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.

Baca juga: Politikus PDIP Desak Polisi Periksa Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Tertutup

Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."

"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.

Denny juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."

"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," bebernya.

Baca juga: Pernyataan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif Tapi Bisa Pengaruhi Psikologis Hakim MK

Sebelumnya, Denny membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, bahwa dirinya memperoleh informasi MK telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Denny menyebut Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Kata Mahfud MD dan MK

Menko Polhukam, Mahfud MD dan Jubir MK, Fajar Laksono.

Menko Polhukam, Mahfud MD pun angkat bicara terkait pernyataan dari Denny tersebut.

Ia mengatakan telah mengonfirmasi ke MK dan menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah analisis dan tidak berdasar.

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."

"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjutnya.

Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.

Pihaknya pun meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem pemilu 2024.

Terpisah, Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Denny.

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Padahal, melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.

"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD: Tak Perlu Risaukan Apapun Sistem Pemilu yang Diputus MK

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini