News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

SBY Minta Presiden & DPR RI Bersuara soal Kabar Diputuskannya Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai penting Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para anggota hingga pimpinan DPR RI bersuara soal adanya bocoran kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai penting Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para anggota hingga pimpinan DPR RI bersuara soal adanya bocoran kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Bocoran terkait sistem pemilu itu disebarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyatakan, jika dirinya mendapatkan informasi dari pihak yang dapat dipercaya.

Dorongan SBY itu didasari karena, sejatinya yang bisa menetapkan Undang-Undang tentang sistem Pemilu itu adalah Presiden dan DPR RI bukan MK.

"Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Terlebih kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, dominan partai politik yang berada di parlemen saat ini, menolak adanya perubahan sistem pemilu yang semula terbuka menjadi tertutup.

Atas hal tersebut, Presiden dan DPR RI menurut SBY, harus mendengarkan apa yang menjadi penolakan 8 dari 9 partai di parlemen itu.

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.

Lebih lanjut, SBY juga menyoroti soal sudah dimulainya proses pemilu legislatif (pileg) untuk 2024 mendatang.

Dimana, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran bakal calon sementara (BCS).

Menurut SBY, jika sistem pemilu berubah di saat prosesnya sudah berjalan, dikhawatirkan bakal menimbulkan krisis bahkan kekacauan lain.

"Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup

Oleh karenanya, untuk menghindari situasi chaos tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

"Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat," ujar dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang didapatnya, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Respons MK

Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Dalam akun instagramnya, Denny menyatakan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majeli hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tukas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini