News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Denny Indrayana Minta MK Tidak Ubah Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berhati-hati dalam membuat putusan.

Hal ini mengingat putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali atau final and binding.

“Karena itu ruang untuk menjaga untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat, dan bijak hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Seperti diketahui eks Wamenkumham ini baru-baru saja mengungkapkan ihwal informasi yang ia dapatkan.

Dia mengkalim informasi itu menyebutkan MK bakal memutuskan sistem Pemilu 2024 mendatang menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca juga: Gerindra Sebut Denny Indrayana Sulit Dijerat Pasal Terkait Kebocoran Rahasia Negara

Informasi ini pun menuai banyak reaksi dari berbagai pihak.

Di satu sisi, ia yakin penuh soal informasi yang didapat ini kredibel dan sangat bisa dipercaya.

Lebih lanjut, Denny berharap supaya MK nantinya tidak mengubah sistem pemilu mendatang di tengah proses yang saat tengah berjalan.

Sebab dirasa bakal menimbulkan kekacauan.

“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu,” tuturnya.

“Karena banyak caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” ia menambahkan

Denny yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini