"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar, Selasa.
Kahar menegaskan sistem Pemilu proposional terbuka sudah berlaku sejak lama.
Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan dan parpol sudah menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.
"Kalau mau diubah sekarang proses sudah berjalan kita sudah menyampaikan DCS ke KPU setiap parpol itu calegnya itu DPRD kabupaten/kota," ujar Kahar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)