TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengaku khawatir putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu memicu penundaan pesta demokrasi 2024.
Sebagai informasi, putusan tentang sistem Pemilu 2024 di Indonesia bakal diputuskan oleh MK hari ini, Kamis (15/6/2023).
MK bakal memutuskan pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup.
Bavitri mengatakan, apabila pemilu diubah menjadi proporsional tertutup maka MK akan memutuskan memberikan waktu bagi penyelenggaran pemilu untuk mempersiapkan pemilu kembali.
Sehingga menurut Bavitri, ada kemungkinan kontestasi pemilu 2024 itu ditunda mengingat tahapan pemilu juga sudah dimulai dan berjalan jauh saat ini.
"Keputusan itu bakal selalu ada, yang saya agak khawatir pada hari ini itu (penundaan pemilu)," kata Bavitri, Kamis (15/6/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Putusan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim, Jubir MK: Hakim Wahiduddin Adams Tugas ke Luar Negeri
Kemungkinan itu ada, kata Bavitri, karena berkaca dengan sikap MK belakangan ini.
Menurutnya, MK sedang menjadi institusi yang politis ketika memberikan suatu putusan.
Ia mencontohkan ketika MK memberikan putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tahu MK belakangan ini sedang menjadi institusi yang terlalu politis."
"Putusan terakhir mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu saja banyak kritiknya. "
"Dan ingat, ada sesuatu yang tidak diminta oleh pemohon yaitu soal dewan pengawas, itu masuk dalam pertimbangan hukum. Nah saya memiliki kekhawatiran ada beberapa kemungkinan putusannya seperti apa, termasuk salah satunya apabila dibuka peluang untuk penundaan pemilu, karena barang kali ada alasan KPU butuh waktu untuk menyiapkan perubahan sistem," jelasnya.
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, sebanyak delapan partai politik (parpol) di Indonesia sepakat untuk menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.