Kedelapan parpol itu, meliputi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Hal itu, sudah disampaikan elite parpol ketika mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).
Adapun kesepakatan itu, dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Selain itu ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian, ada Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Begitu pun pihak Gerindra yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, pihaknya bersama tujuh parpol lainnya menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup.
"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap, pertama, kami menolak proporsional tertutup," kata Airlangga, Minggu (8/1/2023).
Airlangga menjelaskan, delapan parpol yang sepakat ini memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Airlangga menyebut, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2008.
Awal Gugatan soal Sistem Pemilu
Awalnya gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk soal sistem proporsional terbuka.
Ada beberapa alasan mereka menggugat terkait sistem proporsional terbuka, di mana menurut mereka proporsional terbuka rawan politik uang.