Menurutnya, sistem proporsional terbuka juga melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individu total dalam Pemilu.
Padahal, peserta Pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.
Sorotan gugatan itu kemdian mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan ini pada 29 Desember 2020.
Yang kemudian ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini.
Sementara itu, setidaknya ada 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Lantas, polemik tersebut muncul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah.
Denny menyebut, MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)