News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

1.202 Personel Gabungan Disiagakan di Gedung MK Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok Teater Sejahtera melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/6/2022). Aksi teatrikal bertajuk Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kasur itu sebagai kritik dari para seniman terhadap situasi MK sekarang ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Dalam hal ini, sebanyak ribuan personel gabungan disiagakan untuk berjaga di sekitar gedung MK.

"1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Selain pengamanan, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemacetan.

Namun, lanjut Trunoyudo, rekayasa lalu lintas tersebut masih bersifat situasional melihat kondisi di lokasi.

"Ya ada (rekayasa lalu lintas)," singkatnya.

Baca juga: Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Sebelumnya 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini