Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banyak menemukan data ganda saat proses verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Legislatif (caleg).
Kegandaan ini mencakup seperti halnya bakal caleg yang terdata beda tingkat perwakilan daerah pemilihan (dapil) hingga nama bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai.
"Pasti ada, misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih satu partai," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, KPU juga menemukan banyak dokumen bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat seperti ijazah hingga hingga surat keterangan sehat.
"Kemudian ijazah, belum memenuhi syarat, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan, itu kami masih menemukan," ujar Hasyim.
"Dan kami komunikasikan dan kami sampaikan kpd parpol untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," tambahnya.
Sebagai informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI juga mendapat laporan soal dugaan temuan ijazah palsu dan saat ini tengah pihaknya selidiki.
"Sekarang teman-teman lagi ke tempat-tempat verifikasi. Tapi sudah kita temukan, kan ada laporan masyarakat, temuan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikuti, Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini dugaan temuan adalah berupa ijazah bacaleg yang diduga palsu. Bawaslu sendiri masih dalam proses pemeriksaan dengan mendatangi sekolah dan Dinas Pendidikan terkait.
"Ini lagi proses, lagi ngecek ke sekolahnya sama Dinas Pendidikan. Semoga sih tidak ada, kita berharap enggak ada, tp kalau ada ya terpaksa harus pengusutan," jelasnya.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin(15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Baca juga: KPU: Parpol Aldi Taher Baru Terungkap Usai Vermin Selesai
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.