TRIBUNNEWS.COM - Sekira tujuh bulan lagi, Indonesia akan menggelar perhelatan politik yang besar yaitu Pemilu 2024.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jelang Pemilu 2024, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini untuk melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024.
Baca juga: 5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024
Ada sejumlah cara untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024 atau belum.
Satu di antaranya secara online melalui perangkat gawai (gadget) seperti HP, tablet, atau komputer.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek adakah nama mereka dalam DPT Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah cara cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 secara online:
- Buka browser pada HP lalu ketik Cek DPT Online atau ketik situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Bisa juga dengan klik tautan di sini.
- Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passpor untuk pemilih di luar negeri.