News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Berumur Lebih dari 40 Tahun, Jabar Provinsi dengan DPT Terbanyak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan, berdasarkan umurnya, pemilih didominasi oleh para pemilih yang berumur lebih dari 40 tahun.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sedangkan, hari ini KPU merilis DPT, dengan jumlah 204.278.781.

"Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang," kata Chandra.

Merespons tanggapan perwakilan PDIP, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih antara DPS dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).

"Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat," jelas Hasyim.

"Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan utk menyusun DPT sekarang," lanjut Ketua KPU RI itu.

Selain itu, kata Hasyim, data tersebut berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia, yakni sebanyak 287.724 ribu orang.

Kemudian, alasan lainnya soal perubahan data tersebut, dijelaskan Hasyim, juga karena ditemukan sejumlah data
pemilih yang ganda.

"Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri," ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih sesuai peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin.

"Kemudian, yang di bawah umur artinya di bawah 17 tahun dan memang belum kawin, itu adalah 15.258," katanya.

"Kemudian yang berubah status menjadi TNI/Polri untuk TNI ada 1.157, kemudian Polri ada 973. Nah dari dinamika kependudukan seperti ini yang menjadikan dasar KPU kemudian melakukan perubahan data di dalam data pemilih. mulai dari DPS sampai DPT. Karena yang jadi pembanding adalah DPS," sambung Hasyim. (Tribun Network/daz/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini