News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Tetapkan DPT Luar Negeri 1,7 Juta, Partai Buruh: Berpotensi Curang, Buruh Migran Ada 4,3 Juta

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal ditemui di tengah aksi demo, Rabu (21/6/2023). Partai buruh mencermati DPT yang diumumkan KPU agak aneh dan berpotensi terjadinya kecurangan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri (LN) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.750.474 pemilih. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan ada keanehan dari data tersebut. Bahkan menurutnya berpotensi curang. 

"Partai buruh mencermati DPT yang diumumkan KPU agak aneh dan berpotensi, saya tidak mengatakan curang, tapi berpotensi curang," kata Said dalam konferensi pers yang ia lakukan secara daring, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU Soal Data Pemilih di Kalimantan Barat

Said mengacu data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang pada awal Juli lalu merilis jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah sebesar 4,3 juta orang. 

"Itu resmi loh data pemerintah dan sudah dilaporkan ke presiden. Dan bahkan bank dunia, World Bank merilis data buruh migran Indonesia di luar negeri 9 juta orang," tuturnya.

Melihat selisih angka antara data BP2MI dan World Bank dengan hasil DPT membuat Said mempertanyakan hasil rekapitulasi KPU. 

"Jadi ada selisih 4,7 juta orang dengan data BP2MI. Oleh BP2MI diklaim selisih 4,7 juta orang, itu buruh migran ilegal," katanya.

Baca juga: KPU Tetapkan Pemilih Pemilu 2024, Gen Z dan Milenial Mendominasi

"Anda bisa bayangkan KPU hanya mengumumkan 1,7 juta DPT. Kalau kita ambil data World Bank 9 juta, berarti ada 7,8 juta buruh migran yang tidak terdaftar sebagai DPT. Bagaimana itu potensi kecurangan kan bisa terjadi," Said menambahkan.

Lebih lanjut, Said menegaskan, status buruh migran sudah pasti memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya. 

Lantaran untuk menjadi buruh migran, salah satu syaratnya harus berumur 17 tahun. 

Said pun mendorong untuk KPU kembali mencermati dan memperbaiki terkait DPT LN tersebut. 

"Partai Buruh mencermati agar KPU memperbaiki atau memutakhirkan DPT LN, bekerjasama dengan BP2MI," tutur Said.

"Seperti di Malaysia, buruh-buruh perkebunan kelapa sawit tidak terdaftar, padahal banyak sekali. di Timur Tengah, buruh-buruh yang bekerja di rumah tangga atau TKW rumah tangga, itu jutaan," ia menegaskan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini