Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti faktor keamanan yang jadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI mengusulkan untuk Pilkada 2024 ditunda.
Menurut Koordinator Nasioal JPPR, Nurlia Dian Paramatian, masalah keamanan itu harusnya menjadi sebuah kerawanan yang harusnya diantisipasi oleh Bawaslu RI. Bukan kemudian untuk dihindari.
"Kemudian terkait dengan potensi masalah pengamanan, seharusnya Bawaslu membaca itu sebagai kerawanan yang perlu di antisipasi dengan meningkatkan kinerja pengawasan dan memastikan pemilu berjalan demokratis dengan mewujudkan keadilan pemilu," kata Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
"Bukan menghindari tantangan yang seharusnya dihadapi dalam setiap dinamika penyelenggaraan pemilu atau pemilihan," sambungnya.
Kecuali, lanjut Mita, kondisi gangguan keamanan tersebut telah terjadi dan tidak dapat diantisipasi.
"Maka sesuai dengan ketentuan pelaksanaan tahapannya dapat ditunda," jelasnya.
Mita menuturkan ihwal pilkada hanya dapat ditunda jika terjadi kondisi seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 120 ayat 1 UU Pilkada 6/2020.
Kemudian, pun jika pilkada benar direncanakan untuk ditunda, tentu harus dilakukan dengan mengubah juga ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang secara eksplisit telah menentukan jadwal pemungutan suara.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.
Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.
"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.
Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pillkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.
Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.
Masih dalam rapat, Bagja mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ia merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya
Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan kemanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.
Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit keadaan serupa untuk diterapkan. Sebab penjagaan akan terfokus di daerah masing-masing.
"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.