News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Singgung Isu Tunda Pilkada 2024, Komisi II DPR Minta Bawaslu Fokus Tugas dan Fungsinya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) fokus dalam tugas dan fungsinya untuk mengurus dan mengawasi penyelenggaran pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) fokus dalam tugas dan fungsinya untuk mengurus dan mengawasi penyelenggaran pemilu.

Hal ini merupakan respons Guspardi terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang sempat menyinggung soal penundaan Pilkada 2024.

"Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya, dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara pemilu, peserta Pemilu, dan proses pelaksanaan pemilu dengan berbagai tahapannya," kata Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Pernyataan Bawaslu Tunda Pilkada Blunder dan Offside

"Agar dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Lebih lanjut ia meminta Bawaslu untuk tidak membuat polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta dapat memicu pemikiran dan persepsi yang bermacam-macam ihwal wacana penundaan pilkada

“Bagaimanapun, kunci kesuksesan Pemilu maupun pilkada tak lepas dari peranan penyelenggara pemilu termasuk juga Bawaslu yang diharapkan bisa melaksanakan pengawasan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan berintergritas,” tuturnya.

Selain itu dikhawatirkan wacana penundaan pilkada ini membuat masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif. Hal ini nanti bakal memengaruhi jalannya roda pemerintahan.

Baca juga: Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Sebut Isu Penundaan Pilkada 2024 Bukan Hal Baru

"Karena pejabat hepala daerah yang ditunjuk pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil Pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang di tunjuk pemerintah," tandas Guspardi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.

Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.

"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.

"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.

Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pillkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.

Baca juga: JPPR: Pilkada Hanya Dapat Ditunda Jika Terjadi Kerusuhan hingga Bencana

Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.

Masih dalam rapat, Bagja mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.

Ia merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.

Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya

Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan kemanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.

Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit keadaan serupa untuk diterapkan. Sebab penjagaan akan terfokus di daerah masing-masing.

"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini