TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Partai Garuda tidak memiliki calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Partai tersebut tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif.
Baca juga: 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, caleg dari Partai Garuda hanya ada tiga orang yang didaftarkan untuk dapil Jekulo-Dawe.
Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi saat pendaftaran. Sedangkan pada masa perbaikan administrasi yang berakhir pada 9 Juli 2023 pengurus partai tersebut tidak melakukan perbaikan.
Naily melanjutkan, saat batas akhir perbaikan administrasi pihaknya menerima kedatangan pengurus Partai Garuda.
Pengurus tersebut menyatakan tidak melakukan perbaikan untuk ketiga calegnya.
Selain Garuda, seluruh partai melakukan perbaikan berkas administrasi caleg. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai pada 6 Agustus 2023. Setelahnya pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023.
BERITA REKOMENDASI“Kalau sudah ada penetapan DCS maka caleg yang tidak diperbaiki berkasnya yang kurang otomatis tidak masuk daftar calon,” kata Naily.
Sementara untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) akan berlangsung pada November 2023. Sebelumnya akan ada masa perbaikan DCT sampai Oktober 2023.
Pada masa perbaikan tersebut di antara yang bisa dilakukan partai yaitu bisa mengubah nomor urut caleg.
Baca juga: Bawaslu Beri Sanksi Teguran kepada KPU Kaltim yang Terima 24 Bacaleg Partai Garuda di Luar Jadwal
Sebelumnya KPU Kudus telah mengumumkan dari 682 bakal caleg ada 614 bakal caleg di Kudus yang administrasinya belum memenuhi syarat saat pendaftaran.
Caleg yang belum memenuhi syarat tersebut kini telah diperbaiki kecuali dari Partai Garuda. (goz)
Penulis: Rifqi Gozali
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satu Partai di Kudus Dipastikan Tidak Ada Calegnya