"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.
DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Ia menilai, Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.
"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023).
Pandangan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minimal usia di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan, tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara.