Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, secara teknis pengawasan tindakan Achmad Husein itu masih perlu ditelusuri ihwal adanya dugaan pelanggaran.
"Oleh karenanya Bawaslu akan menjadikan video ini sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas," kata Puadi, Kamis (10/8/2023).
"Dari hasil penelusuran ini akan ditentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Puadi menuturkan, dari sisi teknis tindakan Achmad Husein bukan merupakan sebuah kampanye sebab tidak memuat unsur-unsur yang salah satunya adalah ajakan untuk memilih.
Namun di satu sisi tindakan itu menimbulkan kesan seorang kepala daerah yang sedang berupaya melakukan penggiringan opini.
"Dalam konteks ini Bawaslu perlu mengingatkan kepada semua kepala daerah untuk bersama-sama memberikan edukasi politik yang baik dan sejuk kepada publik," ujar Puadi.
"Terutama kepada pemilih milenial tentang pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pemilu," tandasnya.