News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Dorong Sanksi yang Berdampak kepada Status Kekuasaan Pelaku Money Politic

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Parsadaan Harahap dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politik Uang di kanal Youtube Bawaslu RI pada Minggu (13/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Parsadaan Harahap mendorong sanksi yang berdampak kepada status kekuasaan pelaku money politic atau politik uang.

Ia menilai perlu ada sanksi lain yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam politik uang di tahun 2024 selain berupa denda atau kurungan badan dalam bentuk vonis proses peradilan yang juga penting.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politik Uang di kanal Youtube Bawaslu RI pada Minggu (13/8/2023).

"Tapi menurut kita dalam beberapa diskusi perlu juga dirumuskan ini memberikan efek kepada status kekuasaannya, jadi pendekatannya lebih administratif dan itu lebih efektif," kata dia.

"Sehingga ketika dia melakukan money politic tujuannya untuk berkuasa, maka kemudian ketika ini diproses secara hukum, kekuasannya akan terganggu. Ini saya kira bisa menjadi salah satu yang didiskusikan lebih lanjut," sambung dia.

Menurut Parsadaan yang juga Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tidak berdampak kepada tujuan mereka melakukan politik uang.

Banyak kasus-kasus ditemukan di pemilu dan pilkada, kata dia, ketika pelaku diadukan dan diproses, mereka kemudian malah menghilang dan tidak bisa ditemukan atau tidak bisa dicari.

"Namun ketika sudah kadaluwarsa, yang bersangkutan muncul kemudian ya dilantik, atau kemudian berkuasa," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini