Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) Prawiro Indonesia Task Force Prabowo For President Hengky Luntungan menilai gugatan UU terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis.
Usia capres Prabowo Subianto telah memasuki 71 tahun sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024.
Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja
“Kami agak sedikit meragukan apakah ini sebuah permainan kesengajaan atau bagaimana,” kata Hengky kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres
“Kalau ada batasan minimal 35 tahun tentunya harus ada batas maksimal. Jika batasan umur ini diatur dalam atauran pemerintah, undang-undang, atapun pengadilan maka ada kekhawatiran saya kalau minimal 35-40 tahun kemudian maksimal sampai 70 tahun jujur saja berarti Pak Prabowo nggak bisa masuk,” ucapnya.
Hengky meminta pihak penggugat agar memberhentikan rencana-rencana pembahasan batasan umur tersebut.
Prawiro Indonesia mengajak masyarakat sebangsa se-tanah air kembali pada UU 1945 dan awal dari pada sistem pemerintah.
“Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja,” ungkapnya.
Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.
Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi
“Mengapa Malaysia bisa? Mengapa Perancis bisa? Mengapa Turki bisa? Mengapa bangsa kita ini pada tahun politik diatur batasan umur? Kami atas nama Prawiro Indonesia menolak oleh kerena hal ini tidak logis sebagai anak bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).