News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gulfino Guevarrato Gugat Usia Capres Maksimal 65 Tahun dan Hanya 2 Kali Maju, Upaya Jegal Prabowo?

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (21/8/2023). Seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023). Donny meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).

Dia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Baca juga: Batas Usia Calon Presiden Digugat, Minta MK Atur Umur Maksimal Capres 65 Tahun

Sementara terhadap Pasal 169 huruf n, Donny meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Donny menepis anggapan gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres) 2024.

Sebab, saat ini dari tiga bakal capres yang muncul di publik hanya Prabowo yang usianya di atas 65 tahun dan sudah maju sebanyak tiga kali di Pilpres.

"Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.

Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskannya.

Baca juga: Seorang Advokat Kota Malang Minta MK Atur Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.

Dia menuturkan bahwa gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis.

"Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.

Adapun saat ini terdapat tiga bakal capres yang telah muncul di publik, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini