Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Umum Partai (Persatuan Indonesia) Perindo, Harry Tanoesoedibjo tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) Banten I dengan nomor urut satu.
Namun ia tak sendiri, istri dan kelima anaknya juga turut terpampang dalam deretan nama bakal caleg dalam DCS Partai Perindo
Istrinya, Liliana Tanoesoedibjo, tercatat akan berebut ceruk suara dari dapil DKI Jakarta II dengan nomor urut 1.
Anak pertama, Angela Tanoesoedibjo yang juga merupakan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) maju di dapil Jawa Timur 1 dengan nomor urut 1.
Kemudian, anak kedua, Valencia Tanoesoedibjo maju di dapil DKI Jakarta III dengan nomor urut 1.
Anak ketiga, Jessica Tanoesoedibjo, maju di dapil Nusa Tenggara Timur II dengan nomor urut 1. Anak Keempat, Clarissa Tanoesoedibjo, maju di dapil Jawa Barat I dengan nomor urut 2.
Anak terakhir yang merupakan satu-satunya laki-laki dari kelima bersaudara ini, Warren Haryputra Tanoesoedibjo, maju di dapil Jawa Tengah i dengan nomor urut 2.
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan 9.919 DCS DPR RI pada Jumat (18/8/2023).
KPU sebelumnya menetapkan 9.925 dari 10.323 bakal caleg yang yang dinyatakan MS. Data itu kemudian dikoreksi menjadi 9.919 bacaleg yang MS karena faktor kesalahan penulisan.
DCS ini kemudian diumumkan oleh KPU pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023) untuk kemudian dicermati oleh seluruh pihak.
Selama sepuluh hari sejak DCS diumumkan, siapa saja diberi kesempatan untuk memberi tanggapan ke KPU hasil dari pencermatan itu jika terdapat bakal caleg yang dirasa tidak memenuhi syarat pencalonan karena latar belakang dan faktor lainnya.
KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk mengganti caleg DCS yang apabila hasil klarifikasi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Sebut Paguyuban Tionghoa Indonesia Dukung Capres Pilihan Jokowi
"Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan," demikian Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dikutip, Selasa (22/8/2023).