Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Legislatif (caleg) yang pernah terjerat kasus korupsi diminta untuk membuat pernyataan dalam semua alat peraga kampanye baik secara luring ataupun daring.
Hal tersebut dinilai penting karena kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pernyataan dalam alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu (30/8/2023).
Arfianto mengatakan para caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut.
"Ini juga menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih untuk memilih caleg yang berintegritas. Publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah caleg yang pernah melakukan kejahatan korupsi dapat diberikan kesempatan lagi menjadi wakil rakyat atau tidak," papar Arfianto.
Arfianto mengatakan praktik korupsi yang kini terjadi di Indonesia telah membuat lembaga-lembaga publik terpuruk, sehingga menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, caleg yang pernah menjadi pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dalam kampanyenya dengan pelaku tindak pidana umum lainnya ataupun caleg yang belum pernah terjerat kasus kejahatan,” ujar Arfianto.
Baca juga: ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya
Di sisi lain, Arfianto mengatakan bahwa terlepas dari konteks pemilu, pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga seharusnya patut menjadi perhatian. Misalnya, dengan memberikan vonis berat dalam proses peradilan.