News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rawan Pelanggaran Distribusi Logistik Pemilu 2024 di LN, Bawaslu Siapkan Langkah Antisipasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024. Distribusi dan penggunaan logistik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri (LN) juga berpotensi adanya pelanggaran.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Distribusi dan penggunaan logistik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri (LN) juga berpotensi adanya pelanggaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, pelanggaran disebabkan oleh beberapa hal seperti:

  • Kekurangan logistik surat suara tambahan dikarenakan turis/mahasiswa baru yang tidak membawa surat pemberitahuan memilih,
  • WNI yang tidak terdaftar di perwakilan RI,
  • Kerusakan, kelebihan, dan kekurangan surat suara LN,
  • Distribusi surat suara yang tertukar atau salah kirim antar perwakilan.

Adapun beberapa pelanggaran ini berpotensi terjadi di Malaysia, Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Abu Dani, Jerman dan Filipina.

Untuk mengantisipasi hal ini, Herwyn menegaskan, perlunya SOP penanganan kekurangan logistik surat suara dan sosialisasi pengurusan pindah memilih ke dan di luar negeri.

"Bawaslu perlu membuat SOP perihal mekanisme penanganan dan pemusnahan residual logistik pasca pemilu karena tidak semua perwakilan RI memiliki gudang penyimpanan," ujar Herwyn di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

"Penyelenggara pemilu wajib mengoptimalkan penyediaan fasilitas penjemputan pemilih di titik-titik kumpul calon pemilih seperti stasiun bus dan MRT dengan jangkauan
yang lebih luas untuk mencakup calon pemilih," tambahnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan pemilu di LN akan berlangsung di 128 negara. Pemungutan suara di LN dilakukan dengan tiga metode, yaitu: disampaikan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), menggunakan kotak suara keliling (KSK), dan surat pos.

Dari 128 negara itu, ada 20 negara wilayah perwakilan dengan kerawanannya yang lebih tinggi dari wilayah perwakilan lainnya.

Negara paling rawan secara berturut-turut adalah Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Korea Selatan, Mesir, Singapura, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Brunei Darussalam, Abu Dhabi, Jerman dan Filipina.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 1.750.474 dengan rincian 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.

Jumlah ini, jauh lebih rendah dibandingkan DPT luar negeri Pemilu 2019 dengan selisih 240.671 pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini