TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pekan lalu diyakini akan mengubah peta politik jelang Pilpres 2024.
Buntut dari deklarasi tersebut, Partai Demokrat keluar dari koalisi.
Partai berlambang mercy itu menuding Surya Paloh dan Anies Baswedan mengkhianati kesepakatan, dengan tiba-tiba menggandeng Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pasca-keluar dari Koalisi Perubahan, Partai Demokrat sendiri belum memastikan akan berlabuh ke mana.
Ada sejumlah opsi, termasuk santernya mereka akan membuat poros baru dengan PPP.
Apalagi, SBY, selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, pekan lalu di Cikeas mengungkapkan adanya tawaran untuk membentuk sebuah koalisi baru dalam persiapan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut SBY, Tawaran itu datang dari seorang menteri aktif dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Kita juga tahu seorang menteri, sekarang ini, masih aktif dalam kabinet kerja yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, secara intensif melakukan lobi, termasuk kepada Partai Demokrat dengan menawarkan ide untuk membentuk sebuah koalisi baru, yaitu koalisi antara Demokrat, PKS, dan PPP," kata SBY.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwa inisiatif ini sudah mendapat persetujuan dari Pak Lurah. Saya ingin menegaskan bahwa kata-kata yang saya sampaikan ini adalah kutipan dari sang menteri, bukan kata-kata saya," ujar SBY.
Meski tidak menyebut nama, sejumlah pihak menduga menteri yang dimaksud SBY adalah Sandiaga Uno, sedangkan Lurah yang dimaksud adalah Presiden Jokowi.
Meski hingga hari ini PPP masih berada dalam koalisi pendukung Ganjar Pranowo, muncul suara-suara dalam internal partai yang gelisah karena harapan mereka menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres tidak kunjung direspons PDIP.
Jika rencana poros baru itu terlaksana, bakal ada empat capres yang bertarung di 2024. Namun, cukupkah suara Demokrat dan PPP? Bagaimana jika PKS ikut bergabung dalam poros baru tersebut?
Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi Parpol untuk mengusung Capres/Cawapres minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari Pemilu 2019 (bukan pemilu 2024 ya karena Pemilu 2024 dilakukanSerentak).
Jika dikonversi Kursi DPR RI, maka parpol atau gabungan parpol harus memiliki 115 kursi untuk bisa ajukan pasangan Capres-Cawapres.