Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyebut ada makna lain dari putusan MK tolak Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Dikatakan Ray bahwa MK juga akan menggunakan dalih yang sama untuk menolak permohonan putusan pengujian batas minimal usia capres dan cawapres.
Baca juga: Presiden KSPSI Ngaku Dapat Bocoran, Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Berpihak ke Buruh
"Ada makna lain yang dapat dipetik dari putusan ini. Yakni, bakal ditolaknya putusan tentang pengujian batas minimal usia capres-Cawapres. Sebab, dalih yang sama, menjadikan JR tentang batas minimal itu tidak dapat diterima," kata Ray dihubungi Kamis (14/9/2023).
Adapun terkait putusan MK menolak Presidential Threshold dikatakan Ray sangat tidak tepat.
"Sangat tidak tidak tepat. Itu justru mengaburkan tujuan dari sistem pemilihan presiden secara langsung. Sebab, yang sekarang ini, sebenarnya, berlangsung dengan 1/2 langsung. Dimana setengahnya berbagi ke 1/4 kewenangan parpol untuk mencalonkan, dan 1/4 nya pada Presidential Threshold," kata Ray.
"PT pemilu presiden juga berimplikasi pada jual beli tiket. Mereka yang tidak memiliki elektabilitas tapi memiliki kuasa dan uang, bisa mengalahkan yang memiliki elektabilitas tapi tanpa uang. Uang, sekalipun alirannya terbatas, tapi beban pengeluarannya sangat besar," jelasnya.
Baca juga: Sebut Tak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan Soal Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Buruh.
Aturan tersebut mengatur terkait aturan presidential threshold (PT) 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sehingga, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.