News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Andaikan MK Beri Jalan Gibran Maju Cawapres, Hasto: Capresnya Tinggal Dua, Ganjar dan Anies

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka saat bersalaman dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor PDIP, 22 Mei 2023. Dalam artikel mengulas tentang pernyataan Hasto memberi jawaban apabila MK mengabulkan gugatan, capres dan cawapres berumur kurang dari 40 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara soal sikap PDIP seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden lebih muda sehingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres. 

Diketahui, syarat usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan minimal 40 tahun. 

Saat ini, aturan yang menghalangi Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 itu kini tengah digugat di MK. 

Terkait hal ini, Hasto memberi jawaban apabila nantinya MK mengabulkan gugatan sehingga capres dan cawapres berumur kurang dari 40 tahun. 

Hal ini bermula saat akademisi Rhenald Kasali bertanya seandainya putusan MK nantinya memberi peluang Gibran untuk maju sebagai cawapres.

"Andaikan MK mengeluarkan putusan boleh lebih muda dan mas Gibran itu diizinkan untuk masuk, bisa diprediksi ndak, bagaimana sikap PDIP ke depan, kalau misalnya beliau (Gibran,-Red) bersedia menjadi cawapresnya Prabowo," tanya Rhenald Kasadi dikutip dari kanal Youtubenya, Prof Rhenald Kasali, Jumat (15/9/2023). 

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat hadir dalam wawancara dengan Rhenald Kasali

Baca juga: Mengulas Peluang Erick Thohir di Bursa Cawapres Prabowo, Bisa Tersalip Gibran di Menit Terakhir?

Menjawab hal itu, Hasto mengatakan apabila MK membolehkan syarat usia capres dan cawapres lebih muda, maka logikanya juga ada batasan syarat usia tertua yakni maksimal 63 tahun. 

Hal ini berdasar fakta empiris sebelumnya di mana BJ Habibie menjadi presiden tertua saat dilantik dengan usia 63 tahun. 

Apabila hal itu diterapkan, maka Prabowo Subianto tidak akan bisa maju sebagai capres lantaran usianya sudah lebih dari 63 tahun. 

Diketahui, usia Prabowo saat ini diketahui saat ini hampir 72 tahun. 

"Kalau logika itu diterapkan maka usia tertinggi 63 tahun tidak bisa diterima berdasarkan fakta-fakta empiris. Calon presidennya jadi tinggal dua. Tinggal pak Ganjar dengan pak Anies karena aspek usia," kata Hasto. 

Oleh karena itu, lanjut Hasto, sebaiknya hukum tidak diubah ketika proses kontestasi tengah berjalan untuk memberi pelajaran yang baik bagi masyarakat. 

Meski demikian, Hasto menegaskan, PDIP tidak menghalangi seseorang untuk menjadi apapun termasuk wakil presiden atau wakil presiden. 

Hal itu sudah terbukti dengan memberi jalan bagi Gibran sebagai Wali Kota Solo berusia yang sangat muda. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko dalam Kopdarnas PSI di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

Akan tetapi, Hasto mengisyaratkan, untuk capres dan cawapres, dibutuhkan sosok pemimpin yang memang sudah berpengalaman dan melewati tahapan-tahapan. 

Ia kemudian memberi analogi sistem di perguruan tinggi, di mana untuk menjadi mahasiswa S3 tidak bisa langsung dari mahasiswa S1. 

Terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui dan pertimbangan lain seperti tingkat kedewasaan dan pemahaman terhadap metodologi penelitian.

"Kalau untuk perguruan tinggi  saja memerlukan tahapan-tahapan, apalagi untuk memimpin Negara Indonesia dengan pertarungan geopolitik yang semakin kuat," kata Hasto. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini