News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Akui Belum Bisa Bergerak Sendiri Tindak Netralitas ASN di Medsos

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial. Bawaslu RI mengaku masih belum bisa bertindak sendiri dalam memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial (medsos). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku masih belum bisa bertindak sendiri dalam memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial (medsos). 

Hal ini lantaran medsos milik ASN biasanya bersifat milik pribadi, bukan akun resmi. 

Sehingga dalam melakukan pengawasan, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan pihaknya masih perlu menggandeng kerja sama dengan platform medsos dan berharap partisipasi masyarakat. 

"Dalam konteks ini kalau memang pertanyaannya bagaimana cara Bawaslu awasi? Inilah kenapa urgensinya kita gandeng platform medsos, itulah urgensinya juga kenapa teman-teman kita minta lakukan pengawasan secara partisipatif," ujar Lolly kepada awak media, Sabtu (30/9/2023). 

Dalam partisipasinya, Lolly menegaskan masyarakat bisa melapor ke Bawaslu jika menemukan ASN yang diduga tidak netral.

Nantinya, Bawaslu yang juga bekerja sama dengan Kemkominfo akan segera mengambil tindakan. 

Sejauh ini Bawaslu disebut Lolly terus berupaya supaya pengawasan dan penindakan netralitas ASN ini dapat efektif. 

"Hari ini Bawaslu menggalakkan berbagai daya upaya, efektif dan efektifnya nanti lihat hasilnya. Karena nanti ini sedang on going proses. Tapi kami memahami semua lini harus dilakukan untuk pencegahan," tuturnya. 

Baca juga: Ini Pola dan Motif Pelanggaran Netralitas ASN Hasil Temuan Bawaslu

Sejauh ini Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi jika memang ada ASN yang diduga tidak netral dalam pemilu. 

"Memang kita hanya bisa memberikan rekomendasi. Misalnya diduga tidak netral, dia like foto dan lain-lain," ungkap Lolly. 

Sehingga dalam penanganannya, Bawaslu akan melakukan penanganan hukum lainnya dengan melakukan kajian hukum yang nantinya disampaikan ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini