TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga Politisi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara soal usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024.
Menurutnya, usulan itu harus dilandasi sinkronisasi kebijakan dalam pembangunan.
"Pertimbangannya kan karena agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, saya setuju. Masalahnya saya merasakan di Jakarta bagaimana kebijakan pembangunan karena ada perbedaan masa pelantikan Presiden dan Kepala Daerah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pras, sapaan akrab Prasetyo, menuturkan dengan tenggat waktu jabatan definitif presiden dan kepala daerah yang bersamaan maka akan mengembalikan lagi fungsi utama kepada daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Termasuk optimalisasi fungsi pengawasan dari legislatif.
"Karena selama sembilan tahun saya merasakan bagaimana kebijakan ketika pergantian Gubernur Jakarta, bagaimana kesulitan dan tantangan yang dihadapi. Tapi semua kembali ke penyelenggara pemilu itu kan KPU, semua bergantung kepada KPU, kalau KPU mampu silakan (dipercepat)," tutur Pras.
Baca juga: Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.
Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam.
Tito menyebut salah satu pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.