News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Viva Yoga Ungkit Dua Kali Jadi Anggota Pansus UU Pemilu: Perdebatan Usia Cawapres Tidak Krusial

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diketok Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi pro kontra.

Wakil Ketua Umum (Waketum), Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga buka suara.

Dia pun mengungkit sudah dua kali menjadi anggota Pansus Undang-undang Pemilu.

"Saya dua kali menjadi anggota pansus UU Pemilu. Yang terakhir adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, saya menjadi anggota Pansus," ujar Viva saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Saat itu, kata Viva, perdebatan mengenai batasan usia capres dan cawapres tidak pernah diperdebatkan oleh siapapun.

Karena itu, tidak butuh waktu yang lama menentukan batasan usia capres dan cawapres.

"Saya merasakan bahwa perdebatan usia itu tidak menjadi hal yang krusial. Karena perdebatannya itu tidak membutuhkan waktu yang banyak ketika anggota pansus mengubah persyaratan paslon dari 35 tahun minimal menjadi 40 tahun," katanya.

Oleh sebab itu, Viva menyebutkan pihaknya menyerahkan kepada MK untuk memutuskan mengenai gugatan tersebut.

Dia pun meyakini keputusan MK merupakan yang terbaik bagi bangsa.

Sebaliknya, kata Viva, PAN bakal tunduk dan patuh terhadap keputusan MK lantaran keputusan itu bersifat final dan mengikat.

"Jadi kalau kemudian ada tuntutan mau ada judicial review, PAN menyerahkan kepada MK yang terbaik itulah menjadi hal yang terbaik buat bangsa dan negara dan bisa mengembangkan secara eskalatif nilai kepemimpinan sejak dini," katanya.

Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini