Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam hari menjelang pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima satu pun surat pemberitahuan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu.
"Sampai dengan hari ini, enam hari jelang hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden, belum ada satupun partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden mereka ke KPU itu kapan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (13/10/2023).
Dalam pertemuan rapat konsolidasi KPU telah menyampaikannya supaya parpol atau gabungan parpol peserta pemilu mengirimkan surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu untuk menginformasikan pendaftaran pasangan capres cawapres.
Paling lambat surat itu dikirim ke KPU satu hari sebelum masa pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober mendatang.
"Partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami," ujar Idham.
Sejauh ini dalam persiapannya, Idham mengatakan pihaknya siap memastikan pelayanan terbaik untuk menyambut parpol atau gabungan parpol nanti saat proses pendaftaran.
Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.